Iming-iming Kerja Berujung Petaka, Warga Cimanggung Diancam Bayar Rp150 Juta

Iming-iming Kerja Berujung Petaka, Warga Cimanggung Diancam Bayar Rp150 Juta
Perempuan 23 tahun itu menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja fiktif yang beroperasi melalui platform Telegram.
0 Komentar

JATINANGOR EKPRES, CIMANGGUNG – Harapan mendapat pekerjaan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Sindi Nurcahyani, warga Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Perempuan 23 tahun itu menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja fiktif yang beroperasi melalui platform Telegram. Modus yang digunakan terbilang rapi, mulai dari proses seleksi hingga pelatihan kerja palsu.

Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) saat korban menerima email yang menyatakan dirinya lolos seleksi administrasi untuk posisi Admin Work From Home.

Baca Juga:Demi Sekolah, Anak-anak Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai dengan Jembatan Bambu Rapuh4 Amalan Perempuan Haid di Bulan Ramadhan untuk Meraih Pahala

Pada hari yang sama, ia langsung dijadwalkan mengikuti wawancara daring. Proses wawancara berlangsung normal seperti perekrutan kerja pada umumnya, mulai dari riwayat pekerjaan hingga ekspektasi gaji.

Korban sempat menanyakan legalitas perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang kaca. Jawaban pewawancara yang terdengar meyakinkan membuatnya percaya dan melanjutkan tahapan berikutnya.

Setelah wawancara, korban langsung diarahkan mengikuti pelatihan selama satu minggu.

Kecurigaan mulai muncul ketika pelatihan dilakukan melalui tautan yang tampilannya menyerupai marketplace Tokopedia.

Dalam sistem tersebut, korban diminta membuat akun dan menjalankan sejumlah tugas transaksi produk yang tidak berkaitan dengan bidang usaha perusahaan yang dijanjikan.

Awalnya, korban diberikan saldo awal puluhan ribu rupiah. Namun, pada tugas berikutnya ia diminta melakukan top up dana dengan alasan saldo tidak mencukupi. Nominal setoran terus meningkat seiring nilai produk yang ditampilkan semakin besar.

Saat korban mencoba menghentikan proses karena merasa janggal, pihak yang mengaku penyelenggara pelatihan justru melayangkan ancaman.

Ia disebut harus membayar denda hingga sekitar Rp150 juta jika tidak menyelesaikan seluruh tugas.

Baca Juga:MBG Diduga Bermasalah, HAPI Minta Audit Total Distribusi Pangan Balita dan BusuiHeboh Penemuan Jenazah di Sekitar Kampus Unpad Jatinangor, Warga Terkejut

Ancaman bahkan disertai tuduhan penggelapan dana, meski korban mengaku tidak pernah menerima uang apa pun.

Hingga kini, korban belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Ia berharap pengalamannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta setoran dana, apalagi jika disertai ancaman.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya verifikasi legalitas perusahaan, pengecekan jalur rekrutmen resmi, serta kewaspadaan terhadap skema kerja daring yang menjanjikan keuntungan cepat namun berujung kerugian besar. (kos)

0 Komentar