jatinangorekspres – Kadis di Sumedang ‘Disentil’ Bawaslu : Kedapatan Tidak Netral dan Kampanye di Medsos.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengidentifikasi dua aspek yang menjadi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah tersebut, yaitu politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari TribunJabar.id, Rian Syaifurrakhman, anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang, mengungkapkan temuan ini pada Minggu (12/11/2023).
Baca Juga : 4 Poin Pidato Megawati, Salah Satunya Singgung Nepotisme
Menurutnya, seorang kepala dinas di Sumedang telah mendapatkan teguran karena terbukti tidak menjaga netralitas. Kepala dinas tersebut terlibat dalam kampanye di media sosial, yang kemudian direspons dengan pemberian teguran oleh Bawaslu.
Teguran ini dianggap sebagai langkah awal, dan jika tindakan yang melanggar netralitas tersebut berlanjut, Bawaslu berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Kabupaten Sumedang aktif melakukan sosialisasi untuk mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu memiliki divisi khusus yang bertanggung jawab untuk terus mengingatkan dan menjaga netralitas ASN.
Baca Juga : PAN Ajak Move On dari Putusan MK dan MKMK : Tanggapi Megawati!
Meskipun rekomendasi hanya dapat diberikan oleh Bawaslu, langkah-langkah tersebut akan diambil secara kolektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bawaslu berkomitmen untuk melakukan proses pencegahan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.