Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Pastikan Upah Minimum Naik

jatinangorekspres – Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Pastikan Upah Minimum Naik

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker memastikan melalui aturan baru ini upah minimum akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11) menyatakan, Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini

Ida menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan, Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha

Dengan ketentuan tersebut ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dab skala upah di perusahaan pada daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan