jatinangorekspres – KPU Gelar Penetapan Capres – Cawapres Pemilu Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024 hari ini Senin 13 November 2023.
Pada hari jumat (10/11) kemarin, ketua KPU Hasyim Asy,ari di Kantor Baswalu RI, Jakarta Pusat mengatakan, KPU akan menetapkan calon tetap Presiden dan Wakil Presiden hari ini senin 13 November 2023 setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024.
KPU Gelar Penetapan Capres – Cawapres, Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.
Baca juga : Kasus Suap dan Gratifikasi: Tantangan Baru Bagi KPK dalam Menegakkan Hukum
Menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup, ungkap Hasyim.
Kalau KPU sudah mengambil keputusan nanti akan disampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Termasuk, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11) mengatakan, Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat.
Idham menjelaskan dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.