KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres: Proses Demokrasi yang Tertib

jatinangorekspres – KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres: Proses Demokrasi yang Tertib,  Pada Selasa, 14 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Proses ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi tanah air, menandai langkah awal bagi para kandidat yang bersaing merebut kepercayaan rakyat.

Pengundian tersebut akan diselenggarakan setelah makan malam bersama calon presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai politik pengusung pada pukul 18.30 WIB.

Sebagai tahapan awal, makan malam ini menciptakan forum santai di antara pesaing politik, menciptakan dinamika hubungan yang lebih manusiawi di luar panggung politik.

Namun, sebelumnya, muncul usulan alternatif mengenai penetapan nomor urut capres-cawapres melalui rembukan.

Meski terdapat suara mendukung, KPU RI menegaskan bahwa proses ini harus tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan ini secara jelas menyatakan bahwa penentuan nomor urut dilakukan melalui pengundian, bukan melalui rembukan.

Baca Juga : Mengurai Keterbelakangan Hubungan: Mengenali Tanda Pasangan Abusif

Wacana tersebut, sebagaimana diutarakan oleh politikus PAN Guspardi Gaus, dianggap sebagai suatu konsep yang menarik, namun dengan syarat tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pernyataan ini mencerminkan kompleksitas dalam menggabungkan inovasi dengan kepatuhan pada hukum yang berlaku.

Ketua KPU Hasyim Asy’ar menjelaskan bahwa proses pengundian nomor urut menjadi bagian integral dari demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan