jatinangorekspres– Kronologi terlengkap kasus Kopi Sianida, kejadian yang terjadi tahun 2016 lalu, saat ini kembali viral karena film dokumenter yang ditayanagkan di netflik.
Insiden kopi sianida yang menewaskan Mirna terjadi pada Rabu 6 Januari 2016. Saat itu Jessica Wongso janjian untuk bertemu bersama sahabat-sahabatnya di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka adalah Wayan Mirna Salihin, Hani Boon Juwita dan Vera yang belakangan berhalangan hadir.
Jessica datang ke Olivier Café sebelum pukul 16.00 WIB, sebelum teman-temannya yang lain datang. Ketika datang, ia langsung memesan Vietnam Ice Coffee untuk Mirna dan cocktail Old Fashion dan Sazerac untuk Hani dan Vera. Jessica sendiri hanya memesan air mineral botol dan kemudian membayar semuanya.
Tak lama berselang, Mirna dan Hani pun tiba di lokasi pada pukul 17.18 WIB. Keduanya duduk di bangku sofa meja 24 dengan gelas minuman kopi di atas meja.
Mirna menyeruput es kopi di depannya dengan sedotan. Sejurus kemudian, dari rekaman CCTV di lokasi, Mirna pun mulai terlihat kejang-kejang hingga pingsan. Dirinya meninggal di rumah sakit pada pukul 18.30 WIB.
Di persidangan, Ia dinyatakan meninggal dunia karena keracunan senyawa sianida.
Jessica kemudian ditangkap pada 29 Januari 2016 dan harus menjalani persidangan pelik selama berbulan-bulan. Hasilnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Ia mengajukan banding atas vonisnya tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 April 2017. Jessica kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun PK-nya juga ditolak pada 7 Juni 2018.