MUI haramkan produk pro Israel: Adakah ketentuan hukumnya?

jatinangorekspres-MUI haramkan produk pro Israel, saat ini MUI telah menegaskan dan telah mengharamkan produk-produk yang pro pada Israel.

Fatwa MUI yang dimaksud dalam hal ini adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kyai Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga berupa mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Tinggalkan Balasan