jatinangorekspres – Penggunaan Air Tanah Atau Bikin Sumur Sekarang Harus Ada Izin Dari Kementrian ESDM, Dulu, air tanah di lahan pribadi bisa diperoleh dengan mudah, tanpa izin apapun.
Namun, seiring dengan kian menipisnya ketersediaan sumber daya alam ini, pemerintah telah mengambil langkah bijak dengan mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan setiap individu dan lembaga memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum mengebor atau mengambil air tanah.
Aturan ini tercermin dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Regulasi ini berfungsi untuk mengontrol penggunaan air tanah, menjaga ketersediaannya, dan mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga : Terdapat 3 Makna Sumpah Pemuda 1928 Didalamnya Perjalanan Bangsa Indonesia
Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah pembatasan jumlah air tanah yang boleh diambil.
Kementerian ESDM mengizinkan pengambilan minimal sebesar 100 meter kubik per bulan, dan setiap individu atau lembaga tidak boleh melebihi batas ini.
Jika kebutuhan melebihi kapasitas tersebut, mereka harus memperoleh izin tambahan.
Proses permohonan izin tidak sembarangan. Tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk keuntungan pribadi.
Pemohon harus mengajukan permohonan melalui Kepala Badan yang mencakup informasi seperti identitas pemohon, alamat lokasi pengambilan air tanah, koordinat rencana pengambilan, durasi penggunaan, dan detail teknis sumur bor atau gali yang akan digunakan.