jatinangorekspres – Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK, Soal Tuduhan Kolusi-nepotisme terhadap Hakim MK
Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara karena diduga melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dengan Ketua MK Anawar Usman beserta Gibran dan Kaesang.
Koordinator TPDI Erick mengatakan pelaporan ini terkait tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan peraturan usia calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pernah dipilih pada saat pemilu.
Erick menuding Hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang meloloskan keponakannya menjadi calon wakil presiden. Informasi yang didapat dari dinamika persidangan yang diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang menyampaikan dissenting opinion, bahwa perilaku yang dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Erick menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua hakim MK, karena keputusan yang nanti diambil akan beririsan dengan Jokowi. Karena keputusannya Erick menuding ada nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman dan Jokowi karena telah memutuskan perkara gugatan batas usia capres cawapres.
“Dalam perkara-perkara tersebut, menyebabkan kedudukan Anwar Usman berada dalam yang disebut dengan nepotisme, yang melahirkan benturan berbagai kepentingan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” menurut Erick.