jatinangorekspres – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berikut respons Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terhadap keputusan tersebut.
Dalam pertemuan di Balai Kota Solo pada hari Senin (16/10), Gibran mengungkapkan bahwa dia tidak mengikuti sidang dan putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK.
Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, fokusnya adalah bekerja dan menerima tamu.
“Saya tidak mengetahui hasil putusannya, karena saya baru selesai dari rapat. (Tentang penolakan gugatan batas usia cawapres oleh MK?) Tidak masalah, keputusan MK adalah hak MK,” kata Gibran di Balai Kota Solo, pada hari Senin (16/10/2023).
MK juga menolak alasan yang diajukan oleh PSI mengenai persyaratan usia menteri yang tidak memiliki ketentuan minimal dalam hal menjadi Triumvirat.
Baca Juga: Rincian Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan di Muntilan yang Membakar 6 Motor
“Arief Hidayat menyatakan, ‘Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia menteri, karena masalah menteri adalah hak prerogatif presiden.'”
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini terdaftar dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.