UGM Larang Dosen Killer Ngajar di Kampus, Kecam Kekerasan Verbal-Fisik

jatinangorekspres – UGM Larang Dosen Killer Ngajar di Kampus, Kecam Kekerasan Verbal-Fisik

Tingginya kasus kekerasan di bidang pendidikan saat ini menjadi refleksi bagi setiap satuan pendidikan termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menciftakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof Wening Udasmoro mengatakan upaya pencegahan kekerasan di kampus telah dilakukan UGM lewat peluncuran empat modul kekerasan. Terdapat empat jenis kekerasan yang ada dalam modul tersebut yakni fisik, psikologi, sosial, dan seksual.

Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Kampus

Bentuk kekerasan yang disebutkan sebelumnya menjadi bentuk kekerasan yang dikecam oleh kampus. Terkait tindakan anti kekerasan, Universitas Gadjah Mada telah mengeluarkan peraturan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual pada tahun 2021.

Baca juga : Inilah Jurusan Kuliah Favorit Untuk Kalian Yang Jurusan IPS

Dalam mewujudkannya, UGM mengajak setiap unit konseling untuk menyediakan ruang bagi seluruh civitas akademika untuk melapor jika terjadi kekerasan di kampus. Selain di lingkungan kampus, UGM pun tengah mengupayakan terciptanya lingkungan aman di sekolah dasar dan menengah.

Larangan terhadap Dosen Killer

Di lain kesempatan, Prof Wening menuturkan bahwa pihaknya akan melarang dosen keras atau lazim disebut ‘dosen killer’ untuk dapat berada di lingkungan kampus. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan mental mahasiswa dan menjauhkan mereka dari kekerasan fisik maupun psikis.

Tinggalkan Balasan