JATINANGOR EKSPRES, KOTA – Angka perceraian di Kabupaten Sumedang masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Sumedang mencatat 4.424 perkara perceraian, terdiri dari 1.130 cerai talak dan 3.294 cerai gugat, menjadikannya jenis perkara paling dominan dibandingkan perkara keperdataan Islam lainnya.
Data tersebut terungkap dalam refleksi akhir tahun Pengadilan Agama Sumedang 2025 yang disampaikan Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman, S.Ag., MH, mewakili Ketua PA Sumedang Drs. Udin Najmudin, SH., MH, Senin (12/1/2026).
“Perceraian masih mendominasi perkara yang kami tangani. Faktor utama penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul masalah ekonomi,” ungkap Maman.
Baca Juga:HIPMI, Energi Pertumbuhan Ekonomi Sumedang Refleksi tahun 2025 di PA Sumedang, Layanan E-Court Dominasi Perkara
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 Pengadilan Agama Sumedang menangani 5.091 perkara, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 4.469 perkara. Dari jumlah tersebut, 4.934 perkara merupakan perkara baru, sementara 157 perkara merupakan sisa tahun sebelumnya.
Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 4.931 perkara berhasil diputus, dengan rasio produktivitas mencapai 96,85 persen, menunjukkan tingginya beban kerja lembaga peradilan di tengah lonjakan perkara, khususnya perceraian.
Selain perceraian, perkara lain yang juga mengalami peningkatan adalah dispensasi kawin. Pada 2025 tercatat 318 perkara dispensasi kawin, naik dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 254 perkara, memperlihatkan masih tingginya permohonan pernikahan usia dini di Sumedang.
Untuk memperluas akses keadilan, Pengadilan Agama Sumedang juga menangani 235 perkara prodeo (gratis) serta melaksanakan 261 sidang di luar gedung, yang digelar di Kecamatan Tanjungsari dan Wado.
Di sisi pelayanan, transformasi digital turut berperan besar dalam percepatan penanganan perkara. Sepanjang 2025, sebanyak 4.715 perkara atau 95,56 persen didaftarkan melalui sistem E-Court, melampaui target nasional Badilag sebesar 80 persen. Dari jumlah tersebut, 4.555 perkara berhasil diputus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,60 persen.
Tingginya angka perceraian ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ketahanan keluarga, tekanan ekonomi, dan konflik rumah tangga masih menjadi tantangan sosial serius yang membutuhkan perhatian lintas sektor di Kabupaten Sumedang.(ahm)
