Jatinangor yang Tertinggal di Balik Kampus: 15 Hektare Kawasan Kumuh Jadi Alarm Pembangunan Sumedang

Kawasan Kumuh Jatinangor
Ilustrasi - Kawasan kumuh seluas 15 hektare mengepung Jatinangor. Kepadatan bangunan dan lemahnya kendali tata ruang memicu krisis hunian di kawasan pendidikan Sumedang.
0 Komentar

JATINANGOR selama ini dikenal sebagai etalase kemajuan Kabupaten Sumedang. Deretan kampus besar, arus mahasiswa, dan denyut ekonomi menjadikannya magnet pertumbuhan.

Namun di balik gemerlap itu, ada wajah lain yang jarang disorot: kawasan kumuh seluas lebih dari 15 hektare yang terus membelit wilayah ini, menjadi bukti bahwa pembangunan tak selalu berjalan beriringan dengan kesejahteraan.

Di kawasan padat tersebut, rumah-rumah berdiri berdempetan tanpa perencanaan. Akses sanitasi terbatas, ruang hidup menyempit, dan kualitas lingkungan kian menurun.

Baca Juga:Ayam Rengganis Cabe Hijau: Pedas Asli Rawit Hijau yang Menghidupkan Selera Warga Sumedang1.372 Mahasiswa UNSAP Turun ke 68 Desa, KKN Tematik Dorong Desa Digital dan Zero Waste

Kondisi ini menempatkan Jatinangor dalam kategori kumuh berat menjadi sebuah status yang lahir dari akumulasi panjang urbanisasi, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengendalian tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun.

Pemerintah Kabupaten Sumedang tak menampik kenyataan itu. Jatinangor kini menjadi salah satu titik paling krusial dalam persoalan permukiman.

Mereka pun mengakui luasan kawasan kumuh yang mencapai lebih dari 15 hektare menjadikan masalah ini tak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial atau sekadar proyek tambal sulam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, menyebut persoalan tersebut sebagai kondisi riil yang tak bisa lagi ditutup-tutupi.

“Ini bukan lagi soal data di atas kertas, tapi kenyataan di lapangan. Kawasan kumuh di Jatinangor sudah melampaui batas kewajaran dan harus dikendalikan,” tegasnya, Selasa (13/1).

Di tengah keterbatasan lahan dan masifnya pembangunan perumahan, ancaman munculnya kawasan kumuh baru terus membayangi. Tanpa pengendalian ketat, pertumbuhan Jatinangor justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan ruang hidup.

Karena itu, Pemkab Sumedang mulai mempertimbangkan langkah moratorium pembangunan perumahan di zona tertentu yang dinilai telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga:Angka Perceraian di Sumedang Masih Tinggi, 4.424 Perkara Masuk Pengadilan Agama Sepanjang 2025

Sebagai respons kebijakan, Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibentuk. Forum ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi lintas perangkat daerah agar penanganan kawasan kumuh tidak berjalan sendiri-sendiri, terfragmentasi, dan akhirnya kehilangan dampak.

Tak hanya kawasan kumuh, persoalan rumah tidak layak huni (Rutilahu) juga masih tersebar hampir di seluruh kecamatan. Namun Jatinangor menjadi simbol paling mencolok dari krisis permukiman akibat tekanan urbanisasi, pertumbuhan penduduk, dan minimnya hunian terjangkau.

0 Komentar