Refleksi tahun 2025 di PA Sumedang, Layanan E-Court Dominasi Perkara

BERI KETERANGAN: Panitera Pengadilan Agama Sumedang Maman Suherman, S.Ag., M.H., memaparkan capaian target dan
BERI KETERANGAN: Panitera Pengadilan Agama Sumedang Maman Suherman, S.Ag., M.H., memaparkan capaian target dan kinerja Pengadilan Agama Sumedang selama 2025 kepada Sumeks, Senin (12/1).(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Pengadilan Agama Sumedang mencatat kinerja penanganan perkara yang tinggi sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs. Udin Najmudin, S.H., M.H., melalui Panitera Maman Suherman, S.Ag., M.H., dalam refleksi akhir tahun yang digelar Senin (12/1).

Laporan akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama kepada masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sumedang menangani 5.091 perkara, terdiri dari 4.934 perkara baru dan 157 sisa perkara tahun 2024. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 4.931 perkara berhasil diputus, sehingga rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 96,85 persen.

Panitera menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 4.469 perkara, dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 4.312 perkara.

“Rasio produktivitas memutus perkara menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja penanganan perkara di Pengadilan Agama,” ujarnya.

Adapun jenis perkara yang ditangani sepanjang 2025 didominasi oleh perkara perceraian, yakni Cerai Talak sebanyak 1.130 perkara dan Cerai Gugat sebanyak 3.294 perkara. Jenis perkara lainnya meliputi Dispensasi Kawin sebanyak 318 perkara, Isbat Nikah 78 perkara, Perwalian 27 perkara, Asal Usul Anak 32 perkara, Penetapan Ahli Waris 40 perkara, serta perkara lainnya seperti Harta Bersama, Kewarisan, Ekonomi Syariah, dan izin poligami.

Faktor utama penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta persoalan ekonomi. Sementara itu, perkara Dispensasi Kawin juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 254 perkara.

Dalam upaya memperluas akses keadilan, sepanjang 2025 Pengadilan Agama Sumedang juga menangani 235 perkara prodeo serta melaksanakan 261 sidang di luar gedung, yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Wado.

Seiring perkembangan era digital, transformasi layanan peradilan juga terus diperkuat melalui penerapan sistem E-Court. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sumedang menerima 4.715 perkara melalui E-Court, atau 95,56 persen dari total perkara, melampaui target nasional Badilag sebesar 80 persen.

Dari jumlah tersebut, 4.555 perkara berhasil diputus, dengan tingkat penyelesaian perkara E-Court mencapai 96,60 persen.

“E-Court memberikan banyak manfaat, mulai dari pendaftaran perkara yang lebih mudah, proses persidangan yang efektif dan efisien, biaya perkara lebih ringan, hingga pengarsipan berkas yang aman,” pungkasnya.(ahm)

0 Komentar