DPRD Desak Percepatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas: Hak Warga Tak Boleh Ditunda!

DPRD Desak Percepatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas: Hak Warga Tak Boleh Ditunda!
DPRD Desak Percepatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas: Hak Warga Tak Boleh Ditunda!
0 Komentar

JATINANGOR EKPRES – DPRD Kabupaten Sumedang kembali menerima audiensi warga terdampak pembangunan Bendungan Cipanas yang berada di wilayah Kecamatan Conggeang, Rabu (18/2/2026).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait proses pembebasan lahan di Desa Cacaban dan Desa Karang Layung.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan administrasi dan legalitas.

Baca Juga:Gotong Royong Bersihkan Alun-alun, Warga Antusias Sambut Bulan Suci

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Ja’far mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian pembayaran lahan agar tidak merugikan masyarakat.

“Dari hasil pembahasan, sebanyak 13 bidang lahan sudah dinyatakan clear and clean dan siap untuk proses pembayaran. Sementara itu, masih terdapat 45 bidang lahan yang memerlukan verifikasi ulang karena adanya permasalahan administrasi maupun dokumen pendukung,” ujar Sidik Ja’far usai audensi.

Dikatakan Sidik, verifikasi ulang akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk BPN dan PPK lahan, guna memastikan keabsahan dokumen dan kepemilikan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pembangunan Bendungan Cipanas, sambung Sidik, merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk mendukung ketahanan air dan pertanian di wilayah Sumedang dan sekitarnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.

“Pembangunan harus tetap memperhatikan aspek keadilan. Jangan sampai masyarakat yang telah menyerahkan lahannya justru merasa tidak mendapatkan kepastian. DPRD akan terus mendorong percepatan penyelesaian pembayaran lahan ini,” tutur Sidik.

Sidik juga menyambut baik komitmen Kejaksaan Negeri Sumedang yang siap memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian pembebasan lahan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sumedang yang akan melakukan pendampingan hukum. Ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada masyarakat yang terdampak menjadi termarginalkan atau dirugikan,” tegas Sidik jafar.

Baca Juga:

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang itu, selain dihadiri Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar, juga dihadiri Ketua Komisi I Asep Kurnia, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Kepala Bagian Hukum, Camat Conggeang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan, serta warga yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

0 Komentar