Gudang Kedaluwarsa Terbongkar Polisi Ungkap Praktik Penghapusan Label Produk Pangan Rusak

Gudang Kedaluwarsa Terbongkar Polisi Ungkap Praktik Penghapusan Label Produk Pangan Rusak
Barang bukti produk pangan kedaluwarsa yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat ditampilkan saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Kamis (19/2). Polisi menyita berbagai produk seperti susu kental manis kaleng, susu kemasan, yoghurt, serta bumbu makanan yang tanggal kedaluwarsanya telah dihapus.(istimewa)
0 Komentar

JATINANGOR EKPRES – Menjelang Ramadan, saat kebutuhan bahan pangan masyarakat meningkat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik peredaran produk kedaluwarsa yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diketahui menyimpan dan memperjualbelikan kembali barang retur dan kedaluwarsa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP, pemilik perusahaan penjual produk tersebut, CV SIA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto menjelaskan, pengungkapan dilakukan bersama Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan setelah pihaknya menerima laporan mengenai peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga jauh di bawah standar pasaran.

Baca Juga:Ramadan, Sekolah Kehidupan yang Penuh Hikmah dan PembelajaranPesantren, Tempat Membangun Rumah Impian Bernama Masa Depan

“Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang yang sedang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2).

Menurutnya, pada awalnya CV SIA mengolah limbah retur dan produk kedaluwarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan keperluan lain. Namun praktik tersebut berubah sejak Juli 2025 setelah salah seorang karyawan mencoba produk yang melewati masa kedaluwarsa dan menilai masih layak konsumsi karena tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.

Sejak saat itu, sejumlah produk yang telah melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan diputuskan untuk dijual kembali.Modus operandi yang dilakukan tergolong sistematis. Tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan alkohol agar tidak terlihat, kemudian produk dipilah dan ditempatkan pada area khusus untuk siap didistribusikan kembali ke pasaran.

Selain makanan dan minuman, petugas menemukan produk popok bayi dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dijual ke toko kelontong milik warga. Petugas juga menemukan es lilin berbahan susu yoghurt kedaluwarsa yang dikemas dalam plastik ukuran 250 mililiter dan dijual kepada anak-anak serta masyarakat sekitar gudang.

“Jika masih terdapat tanggal kedaluwarsa, karyawan akan menghapusnya menggunakan alkohol lalu memisahkan produk untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Dari praktik yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga awal 2026 tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan lebih dari Rp380 juta.

0 Komentar