Penyidik menilai peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini polisi juga masih mendalami kemungkinan produk-produk tersebut dimanfaatkan sebagai isi parsel Lebaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini berupa pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, khususnya menjelang Ramadan. Konsumen diminta memeriksa label, tanggal kedaluwarsa, serta memastikan asal-usul barang sebelum dikonsumsi atau digunakan guna menghindari risiko kesehatan.(red)
