JATINANGOR EKSPRES – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat khusus bagi pengemudi di Indonesia. SIM memiliki masa aktif dan harus diaktifkan jika masanya sudah habis. Pembuatan SIM A dan C harus mengeluarkan biaya, kabar baiknya biaya yang harus dikeluarkan stabil masih sama seperti tahun lalu.
Mengapa Harus Memiliki SIM?
- Sim memiliki masa aktif selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum lewat masa berlaku. Jika tidak memiliki sim dan nekat berkendara hukuman sudah siap menunggu, berikut hukumannya<Kurungan maksimal 1 bulan atau denda sampai Rp250.000 kalau nggak bisa nunjukin SIM.
- Kalau kamu nggak punya SIM sama sekali? Bisa kena kurungan maksimal 4 bulan atau denda sampai Rp1.000.000.
Biaya pembuatan sim tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP untuk 2026 masih stabil. Jadi kamu nggak perlu khawatir ada kenaikan mendadak.
Ini rincian resminya:
SIM Baru
- SIM A (baru): Rp120.000
- SIM C (baru): Rp100.000
Perpanjangan SIM
Baca Juga:Bolehkah Mengorek Telinga Saat Sedang Berpuasa? Simak Batasan dan Penjelasan Medisnya!Apa Saja Ide Bekal Mudik yang Awet dan Anti Basi? Cek 5 Rekomendasi Lauk Praktis Ini!
- SIM A (perpanjang): Rp80.000
- SIM C (perpanjang): Rp75.000
Biaya tambahan pembuatan SIM
- Tes RIKKES Jasmani
- Tes Psikologi
- Asuransi
total estimasi Biaya Pembuatan SIM A dan C kalau dihitung lengkap kira-kira:
- Pembuatan baru SIM A: ± Rp305.000
- Pembuatan baru SIM C: ± Rp285.000
Proses pembuatan atau perpanjangan biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Waktu ini bisa saja lebih lama tergantung dari antrean di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di kota Anda. Pastikan Anda datang lebih awal agar proses pengurusan lebih cepat selesai!
