Renovasi Rumah Dinas Rp299 Juta di Sumedang Disorot Pakar Unpad

Renovasi Rumah Dinas Rp299 Juta di Sumedang Jadi Sorotan, Pakar Universitas Padjadjaran Pertanyakan Transparan
Ilustrasi - Gedung Negara yang beralamat di Jl. Prabu Geusan Ulun No. 36, Sumedang,(virtual tour sumedang)
0 Komentar

JATINANGOR EKPRES – PROYEK rehabilitasi rumah dinas di Kabupaten Sumedang yang dibiayai dari APBD 2026 menyedot anggaran hampir Rp300 juta.

Paket pekerjaan tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan langsung dan hanya diikuti satu peserta.

Data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumedang menunjukkan paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehabilitasi Rumah Dinas dengan kode 10748076000 memiliki pagu anggaran Rp299.904.000. Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat Rp299.903.182,74.

Baca Juga:Viral Insiden Tertembaknya Remaja di Makassar Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan InternalViral Mahasiswa Undip Dianiaya 30 Teman Hingga Lumpuh, Keluarga Tuntut Keadilan

Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran, Yusa Djuyandi, menilai nilai anggaran hampir Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas tergolong cukup besar. Menurut dia, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penggunaan anggaran tersebut.

“Sebagai bentuk transparansi publik, Pemkab Sumedang perlu menyampaikan secara detail pemanfaatan atau alokasi dana renovasi tersebut,” kata Yusa saat dihubungi Sumeks, Kamis 5 Maret 2026.

Ia juga menilai sebagian anggaran bisa dipertimbangkan untuk dialihkan ke kebutuhan fasilitas publik yang lebih mendesak.

“Anggaran itu seharusnya bisa dipangkas agar sebagian dananya dialokasikan untuk kebutuhan lain, misalnya penerangan jalan atau perbaikan jalan rusak,” ujarnya.

Selain itu, Yusa menyoroti proses penentuan pelaksana proyek yang perlu dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah pemilihan penyedia sudah dilakukan melalui mekanisme tender.

“Untuk renovasi yang memakan anggaran hampir Rp300 juta tentu perlu kejelasan soal penentuan pelaksana proyeknya. Apakah sudah melalui tender terbuka atau belum,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, penunjukan langsung umumnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Baca Juga:Tak Sekadar Seremonial, Pemuda Persis Sumedang dan TGM99 Tebar Kebaikan Lewat 250 Dus Minuman5 Tips Cara Menghadapi Kerja Interview agar Lebih Percaya Diri

Sementara itu, dalam laman LPSE Kabupaten Sumedang tercantum bahwa paket proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang. Lokasi pekerjaan tercatat di wilayah Dukuhkup, Sumedang.

Pada kolom metode pengadaan tertulis “Metode Pengadaan: Pengadaan Langsung.” Adapun pada bagian peserta tercatat “Peserta Non Tender: 1 peserta.”

Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terlampir menunjukkan lingkup pekerjaan yang cukup luas, mulai dari pekerjaan tanah dan pondasi, struktur beton, hingga atap dan plafon.

0 Komentar