JATINANGOR EKSPRES – Viral, kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan hewan kembali menghebohkan masyarakat, khususnya untuk para masyarakat yang berada di Pulau Bali. 4 ekor kucing dilaporkan terikat dan dibiarkan kehujanan di depan rumah pemiliknya yang berada di wilayah Gianyar, Bali. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di sosial media pada Rabu (11/2/2026)
Di dalam video yang kini tengah viral itu, terlihat 4 ekor kucing yang sedang diikat di bagian depan rumah, dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, terikat tidak bisa kemana-mana ditambah lagi kondisinya saat itu tengah turun hujan. Melihat hal tersebut tentunya langsung memicu kemarahan dari warganet, banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu tindak penyiksaan terhadap hewan, yang pastinya tidak dapat dibenarkan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut rupanya alasan pemilik kucing mengikat kucing miliknya di luar rumah itu dikarenakan belum memiliki kandang, pemilik juga mengaku khawatir kalau kucing-kucing itu kabur jika tidak diikat. Selesai video tersebut viral yayasan rumah singgah claud datang ke lokasi kejadian dan meminta untuk membantu merawat kucing-kucing tersebut. Karena pemilik merasa keberatan, yayasan memberikan uang tebusan sebesar Rp 1.000.000.
Baca Juga:Bahan Pakaian Idaman: Lembut, Serap Keringat, & Anti-Kusut untuk Hari SibukmuPernah Dengar Istilah Brainrot? Ini Arti dan Dampaknya yang Kini Mulai Banyak Dirasakan Anak Muda
Bahkan setelah menerima uang tebusan, dari 4 ekor kucing tersebut hanya 3 yang berhasil dibawa dan diamankan sementara satu ekor lainnya masih tetap ditahan oleh sang pemilik. Kemudian keesokan harinya, Kamis tanggal 12 Februari 2026 yayasan rumah singgah krawu bersama Polsek Gianyar kembali ke lokasi kejadian, dan akhirnya berhasil mengambil alih kucing yang tersisa sekaligus mengembalikan uang tebusan kepada pihak yayasan.
Kini publik Tengah medesak adanya penanganan terkait kasus ini dari pihak kepolisian, warganet juga berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Penyiksaan terhadap hewan itu dilarang karena merupakan perilaku yang sangat tercela, memperlakukan hewan dengan baik atau tidaknya mencerminkan karakter dan kecerdasan emosional setiap orang. Selain itu pelaku kejam terhadap hewan seringkali menjadi indikator awal dari perilaku kekerasan terhadap sesama manusia, dan hal tersebut juga merupakan salah satu tindak pidana pelaku yang melakukan penyiksaan terhadap hewan juga bisa dijatuhi hukuman penjara ataupun denda.
