Pastikan Gaji PPPK Terpenuhi

Pastikan Gaji PPPK Terpenuhi
Pastikan Gaji PPPK Terpenuhi
0 Komentar

JATINANGOR EKPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan pemenuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan tetap terpenuhi pada 2026, meski terjadi penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun yang berdampak signifikan terhadap postur APBD.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN kategori PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025.

Sebelumnya, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga:Warga Keluhkan Jalan Rusak Bekas GalianKualitas Menu MBG Harus Dievaluasi

“Dengan demikian, pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun sesuai ketentuan terbaru, pembiayaan menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota,” ujar Dadang dalam keterangannya, Kamis (19/2), bertepatan dengan awal Ramadan 1447 Hijriah.

Di Kabupaten Bandung, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 4.320 orang, terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Pemkab Bandung sebelumnya telah mengupayakan diskresi penggunaan dana BOSP menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi daerah mengajukan permohonan apabila APBD tidak mampu membiayai gaji PPPK paruh waktu.

Dua surat resmi telah dilayangkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, yakni Nomor 900/265/3516/Disdik tertanggal 25 November 2025 dan Nomor 876/0276/Disdik tertanggal 6 Februari 2026.

Bupati juga melakukan koordinasi langsung ke Kemendikdasmen pada 24 November 2025 dan diterima Dirjen PAUD Dikdasmen.

“Peluang diskresi itu sangat penting, karena pada 2026 Kabupaten Bandung mengalami penurunan TKD hampir Rp1 triliun. Ini sangat berpengaruh terhadap belanja wajib mengikat dan target pembangunan daerah,” jelasnya.

Namun, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada 9–11 Februari 2026 yang melibatkan enam kementerian/lembaga menyimpulkan bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk menggaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga:Gudang Kedaluwarsa Terbongkar Polisi Ungkap Praktik Penghapusan Label Produk Pangan RusakRamadan, Sekolah Kehidupan yang Penuh Hikmah dan Pembelajaran

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, sehingga seluruh pembiayaan menjadi beban APBD.

Menghadapi kondisi fiskal yang ketat, Pemkab Bandung menetapkan skema penggajian yang disebut paling realistis dan akomodatif berdasarkan kemampuan daerah saat ini.

Guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1.786 orang akan menerima gaji Rp500.000 per bulan. Sementara 593 guru yang belum menerima TPG serta 1.941 tenaga kependidikan masing-masing menerima Rp1.000.000 per bulan.

0 Komentar