Selain itu, seluruh PPPK paruh waktu juga mendapatkan perlindungan berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Anggaran tersebut telah disiapkan untuk 14 bulan pembayaran, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
“Penetapan ini merupakan kebijakan yang paling realistis dalam kondisi fiskal saat ini. Namun sifatnya dinamis dan akan terus kami evaluasi sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegas Kang DS sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan Pemkab Bandung terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:Warga Keluhkan Jalan Rusak Bekas GalianKualitas Menu MBG Harus Dievaluasi
Di sisi lain, Pemkab Bandung terus melakukan upaya peningkatan kapasitas fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup penurunan transfer dari pemerintah pusat serta menjaga keberlanjutan program strategis daerah.(red)
