JATINANGOR EKPRES , Kabupaten Sumedang, Jawa Barat- menerapkan konsep warung santun selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa pengaturan operasional warung makan selama Ramadan diterbitkan untuk memastikan sikap saling menghormati antarwarga, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.
“Tentu saja seperti biasanya kita ada aturan. Jadi para penjaga warung harus menghargai yang berpuasa maupun yang tidak puasa,” ujarnya dalam keterangan di Sumedang, baru-baru ini.
Baca Juga:Pesona Religi Waduk JatigedePanduan Doa Sahur Puasa Ramadan
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan penghormatan terhadap warga yang berpuasa sehingga tercipta suasana harmonis tanpa menimbulkan polemik di ruang publik.
Menurutnya, warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan ketentuan tidak mencolok dan tetap menjaga norma, seperti tidak menampilkan aktivitas makan secara terbuka pada siang hari.
Bupati Dony juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati warga yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Karena itu, kebijakan ini dirancang agar tetap mengedepankan toleransi dan etika sosial.
“Ada juga yang tidak puasa karena halangan. Nanti ada caranya yang sudah biasa kita lakukan, jadi semuanya terlayani dan semuanya dihargai,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, aman, serta penuh toleransi.
Dengan penerapan konsep warung santun, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap nilai saling menghormati, kebersamaan, dan semangat toleransi antarwarga semakin menguat selama bulan suci Ramadan.(red)
