JATINANGOR EKSPRES, KOTA – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan motif dendam pribadi menjadi alasan utama tersangka Adit Aryasyaputra menghabisi nyawa korban bernama Juanda.
Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban dengan alasan ekonomi. Kini, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga:Mahasiswi jadi Korban Pencopetan saat Berburu Takjil di JatinangorPolisi Gadungan Ngaku AKP Tipu Warga Kuningan, Janjikan Lolos Kerja di Pertamina
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut keterangan penyidik, tersangka menyimpan rasa dendam karena korban diduga pernah menyebut bahwa anak yang dikandung istri pelaku bukan anak kandung tersangka.
“Motifnya atas dasar dendam,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2).
Selain itu, tersangka juga mengakui membawa barang-barang milik korban karena alasan ekonomi dan ingin menguasainya.
Kapolres mengungkapkan, sebelum kejadian tersangka meminta korban menjemputnya di daerah Pasanggrahan menggunakan mobil Avanza hitam.
Pelaku kemudian beralasan mengajak korban ke Girimukti karena bibinya ingin membeli handphone secara COD.
Di lokasi kejadian, tersangka keluar kendaraan dan mengambil pisau yang kemudian disimpan di belakang jok mobil.
Baca Juga:Cerita Remaja Sumedang Telan Jarum Pentul saat Pasang Hijab di PesantrenPolda Jabar Periksa Saksi Kasus Laporan yang Seret Wakil Gubernur Erwan Setiawan
Di dalam mobil itulah aksi penyerangan terjadi. Tersangka menembakkan airsoftgun jenis Glock ke arah korban, lalu melakukan penikaman.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka membawa kabur mobil beserta barang milik korban.
Polres Sumedang bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Segala persoalan bisa diselesaikan secara hukum dan kekeluargaan. Jangan sampai emosi sesaat merenggut nyawa,” tegasnya.(red)
