JATINANGOR EKPRES, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramdhani menyebutkan, pihaknya melakukan penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
“Benar, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol Tahun Anggaran 2024–2025,” ujar Fawzal, Selasa (24/2).
Baca Juga:4 Menu Buka Puasa Rumahan yang Enak dan Bikin NagihKisah Pilu di Bulan Suci, Lansia Korban Bencana di Sumatra Berbuka Hanya dengan Air Putih
Kegiatan hari ini, sambung Fawzal, bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait perkara ini.
Fawzal menegaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan murni proses penegakan hukum dan bagian yang wajar dalam tahapan penyidikan.
Menurutnya, tidak ada konteks lain di luar kepentingan penegakan hukum.“Kegiatan ini murni proses penegakan hukum. Tidak ada konteks apa pun selain itu,” tegasnya.
Disebutkan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka.
“Untuk tersangka belum ditetapkan. Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan,” kata Fawzal.
Lebih jauh Fawzal menyebutkan, sejauh ini belasan orang telah dimintai keterangan, termasuk dari internal Kesbangpol serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penyidik masih terus menghitung dan menelusuri nilai anggaran yang diduga bermasalah.
Baca Juga:Keutamaan Waktu Sahur di Bulan Ramadhan Yang jarang Di KetahuiViral Saat Live, Pria Tiba-Tiba Diduga Terserang Stroke, Publik Tersentuh dan Doakan Kesembuhan
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap belasan pihak. Kami juga masih mencari dan memastikan kisaran nilai kerugian atau nilai pekerjaan yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Kejari Sumedang memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas dan akuntabilitas. (red)
