Warga Pasanggrahan Baru Soroti Komitmen Lurah Soal Pendirian Dapur MBG

Warga Pasanggrahan Baru Soroti Komitmen Lurah Soal Pendirian Dapur MBG
Warga Pasanggrahan Baru Soroti Komitmen Lurah Soal Pendirian Dapur MBG
0 Komentar

JATINANGOREKSPRES – Pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Lingkungan Gunung Gadung RT 03 RW 16, Kelurahan Pasanggrahan Baru, menuai polemik.

Warga mempersoalkan proses pendirian dapur yang disebut belum mengantongi izin operasional serta tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Dapur MBG tersebut dibangun oleh Yayasan Andi Kusumah dengan memanfaatkan ruang kelas belajar milik SMK PI yang dialihfungsikan menjadi dapur produksi.

Baca Juga:Viral! Momen Hangat Siswi Tunarungu Kenalkan Teman di Depan Kelas, Tuai Pujian WarganetWarga Lembur Gedong Keluhkan Kabel Tegangan Tinggi PLN Belum Terbungkus

Sejumlah warga menilai alih fungsi ruang pendidikan itu tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketua RW 16, Imadudin mengaku, warga tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait rencana pembangunan dapur tersebut.

Bahkan Imanudin menyebutkan, persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Kelurahan Pasanggrahan Baru.

“Jangankan ke warga, ke kelurahan pun tidak ada tembusan atau laporan,” ujar Imadudin menirukan pernyataan lurah saat mediasi berlangsung beberapa minggu lalu.

Dalam mediasi tersebut, lanjut Imadudin, pihak yayasan sempat berkomitmen menyerahkan sebagian lahan untuk akses jalan warga serta membongkar tembok yang selama ini menutup jalur masyarakat.

Selain itu, kelurahan juga disebut akan melakukan survei lokasi dengan melibatkan unsur RT dan RW.

“Namun kenyataannya sudah dua kali survei dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Saya justru mengetahui dari warga,” katanya.

Baca Juga:Pemdes Licin Dukung Program KKN IPDN.Rekomendasi 5 Menu Sahur Praktis, Lezat, dan Dijamin Bikin Tubuh Tetap Fit

Menurut Imadudin, hingga saat ini pembangunan dapur MBG hampir rampung, sementara izin operasional disebut belum terbit. Ia juga mempertanyakan pernyataan pihak yayasan yang menyebut seluruh perizinan telah beres.

“Dalam mediasi disampaikan bahwa izin operasional dan lainnya sudah dibuat. Padahal, setahu kami, izin operasional terbit setelah ada persetujuan warga,” ujarnya.

Warga juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 yang mengatur pentingnya sosialisasi serta persetujuan masyarakat dalam pelaksanaan program tertentu di lingkungan permukiman.

Sementara itu, pihak Yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan juga belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai polemik yang berkembang.

Dikatakan, program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang tengah digencarkan di berbagai daerah.

0 Komentar