344 Botol Minol Ilegal Disita

344 Botol Minol Ilegal Disita
Ilustrasi - Ribuan botol minuman keras yang disita dan dimusnahkan di Kota Bandung beberapa waktu lalu.(Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JATINANGOR EKSPRES – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama unsur TNI dan Polri mengamankan ratusan botol minuman beralkohol ilegal dalam operasi penertiban selama bulan suci Ramadan. Sebanyak 344 botol dari berbagai merek disita dari dua kios yang tetap beroperasi meski ada larangan penjualan minuman keras selama Ramadan.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Singaperbangsa dan Jalan Burangrang, Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati kedua kios tersebut masih memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP langsung menyegel tempat usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, khususnya selama Ramadan.

Baca Juga:Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era DigitalMenu MBG di SDN Parakanmuncang 2 Disorot, Kacang Polong hingga Telur Puyuh Dipertanyakan

“Selama bulan Ramadan, seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol kami larang, termasuk bagi yang memiliki izin resmi. Ketentuan ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Bandung,” ujar Bambang, Kamis (26/2).

Ia menegaskan, tindakan tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Menurut Bambang, langkah penertiban diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka, terlebih saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.

“Banyak laporan masyarakat yang masuk. Mereka merasa terganggu karena peredaran minuman beralkohol masih terjadi saat Ramadan. Kami merespons cepat dengan melakukan pengecekan dan penindakan,” katanya.

Seluruh barang bukti yang diamankan langsung didata secara rinci oleh petugas. Satpol PP memastikan kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Setelah proses pendataan selesai, barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk menjalani proses persidangan.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan saat sidang tipiring, dan seluruh minuman beralkohol yang disita akan dimusnahkan,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bandung menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah. Petugas juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menghindari sanksi administratif maupun proses hukum lebih lanjut.(dam)

0 Komentar