Eks Pejabat BUMD Korupsi

Eks Pejabat BUMD Korupsi
DITETAPKAN: Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua mantan pejabat BUMD PT Jasa Sarana sebagai tersangka dugaan korupsi pajak tambang. Dalam kasus ini, Kejari berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 2,5 miliar serta sejumlah barang bukti lain. Proses hukum masih berjalan untuk menelusuri seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

JATINANGOR EKPES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pajak tambang. Kedua eks pejabat tersebut berasal dari PT Jasa Sarana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar yang terkait dengan kasus ini.

“Penitipan uang kerugian negara ini nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” ujar Fawzal saat konferensi pers, Kamis (26/2).

Baca Juga:Resahkan Warga, 10 Preman Pasar Diamankan Polisi344 Botol Minol Ilegal Disita

Kedua tersangka yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–2022, dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–sekarang.

Uang hasil pengamanan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI. Selain uang tunai, Kejari Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dianggap relevan dengan dugaan korupsi pajak tambang.

Fawzal menjelaskan modus para tersangka, antara lain melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, kedua eks pejabat diduga melakukan kegiatan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Kami masih melakukan pendalaman perkara ini. Mudah-mudahan ke depan ada pengembalian lagi supaya kerugian negara yang lebih besar bisa dihentikan,” pungkas Fawzal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat BUMD yang seharusnya menjadi pengelola aset negara secara profesional.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.(kos)

0 Komentar