Kejari Sumedang Sita Rp2,5 Miliar, Dua Eks Bos PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang

Kejari Sumedang Sita Rp2,5 Miliar, Dua Eks Bos PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang
Kejari sumedang sita Rp2,5 miliar, dua eks bos PT Jasa Sarana Jadi tersangka korupsi pajak tambang.
0 Komentar

JATINANGOR EKPES – dugaan korupsi pajak tambang yang menyeret dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan dua orang eks pejabat PT Jasa Sarana sebagai tersangka dan mengamankan uang senilai Rp2,5 miliar.

Kedua tersangka berinisial HM dan IS. HM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama periode 2019–2022, sementara IS menjabat Direktur Utama sejak 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pajak tambang yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:Khatam Alquran BersamaKabar Comeback Aktris Cantik Tiongkok Zhao Lusi Janjikan Kejutan dan Kualitas untuk Penggemar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengungkapkan bahwa uang Rp2,5 miliar yang telah diamankan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Uang tersebut dititipkan dan nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan.

“Penitipan uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” ujar Fawzal dalam konferensi pers, Kamis (26/2).

Menurutnya, dana tersebut akan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI. Selain uang miliaran rupiah itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pajak tambang tersebut.

Dalam penyelidikan sementara, modus yang digunakan para tersangka diduga dengan membayarkan pajak tambang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan aktivitas penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Meski dua tersangka telah ditetapkan, Kejari Sumedang menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk potensi pengembalian kerugian negara tambahan.

Baca Juga:Resep Ayam Bakar Taliwang Enak dan Bikin Nagih Ccocok Untuk Menu Buka PuasaPakar Unpad Soroti Dugaan MBG Tak Layak di Cimanggung Anggaran hingga Pengawasan Harus Dievaluasi

“Kami berharap ke depan ada pengembalian lagi, sehingga dapat menghentikan kerugian negara yang lebih besar,” pungkas Fawzal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMD provinsi dan menyangkut sektor pertambangan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan, terutama dalam aspek pajak dan perizinan. (kos)

0 Komentar