Sekilas Perjalanan Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang: Dari BPAM hingga Menjadi BUMD Modern

Sekilas Perjalanan Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang: Dari BPAM hingga Menjadi BUMD Modern
Sekilas Perjalanan Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang: Dari BPAM hingga Menjadi BUMD Modern
0 Komentar

JATINANGOR EKPRES – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang terus bertransformasi sejak awal berdirinya untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat.

Perusahaan daerah ini merupakan hasil pengembangan dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.

Status BPAM resmi berubah menjadi PDAM pada 22 Maret 1988 melalui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik, landasan hukum perusahaan pun beberapa kali mengalami perubahan.

Baca Juga:Rp97 Juta untuk Cetak Karcis RetribusiLongsor Cisoka, Ancaman Banjir Bandang

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006. Selanjutnya, regulasi tersebut kembali diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan terakhir ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 yang menetapkan status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pembentukan Perumda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Sebagai Perumda, seluruh modal perusahaan dimiliki oleh satu daerah, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dan tidak terbagi atas saham. Status tersebut menegaskan peran perusahaan sebagai entitas pelayanan publik yang berorientasi pada kemanfaatan masyarakat sekaligus mendukung pendapatan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, menciptakan keseimbangan kepentingan antara konsumen dan perusahaan, meningkatkan efisiensi serta cakupan pelayanan, serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pelaksanaannya, Perumda Tirta Medal memiliki tugas membantu Bupati dalam urusan pemerintahan di bidang pelayanan air minum kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan bertanggung jawab mengelola dan menyediakan jasa pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumedang.

0 Komentar