Adapun fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan air minum, penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan layanan air minum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan landasan hukum yang kuat dan mandat pelayanan publik yang jelas, Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan serta memperluas akses air minum yang aman dan layak bagi masyarakat. (red)
