JATINANGOR EKPRES, CIMANGGUNG — Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan, desa hingga DKM masjid se-Kecamatan Cimanggung resmi dikukuhkan dalam sebuah pelantikan yang digelar di Aula Kecamatan Cimanggung, Selasa (3/3/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi penanda penguatan legalitas sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan akuntabel. Acara pelantikan dihadiri unsur Forkopimcam, Ketua MUI Kecamatan Cimanggung KH. Odang Jamaludin, Dewan Syariah Ustaz Jajat Sudrajat, para kepala desa, serta jajaran pengurus UPZ desa dan DKM masjid.
Turut hadir Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Sumedang Dr. Budi Solihin, M.A., yang memberikan penguatan terkait pentingnya legalitas bagi para amil zakat.
Baca Juga:Penguatan Dapur MBG Jadi Sorotan Bupati Sumedang Tekankan Dampak Ekonomi LokalJelang Idulfitri, GPM Jadi Ikhtiar Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
Camat Cimanggung Agus Wahyudin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat di wilayahnya berjalan tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya pengesahan melalui surat keputusan (SK), para amil zakat kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya pelantikan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ yang telah dikukuhkan. Secara syar’i aman, secara hukum juga aman, dan Insya Allah amanah. Penyalurannya pun sesuai dengan delapan asnaf yang telah ditentukan,” ujar Agus.
Sementara itu, Dr. Budi Solihin menekankan bahwa legalitas merupakan fondasi penting dalam tata kelola zakat. Ia menyebutkan, penerbitan SK bagi para amil menjadi bentuk penguatan kelembagaan agar pengumpulan dan pendistribusian zakat tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Melalui SK ini kita ingin mewujudkan konsep 3A, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi NKRI. Jadi, para amil memiliki legitimasi resmi dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa optimalisasi penghimpunan zakat sangat bergantung pada soliditas UPZ di tingkat desa dan masjid. Semakin kuat legalitas dan koordinasi, maka potensi zakat masyarakat dapat tergali lebih maksimal sebelum disalurkan kepada mustahik yang berhak.
Ketua UPZ Kecamatan Cimanggung Ahmad Efendi Yusup, S.Pd.I menyebut pengukuhan ini menjadi momentum untuk membangkitkan semangat para amilin hingga tingkat RT dan RW.
