Menurutnya, dengan dasar hukum yang jelas, para pengurus akan lebih percaya diri dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan zakat fitrah di Kabupaten Sumedang tahun ini mengikuti standar yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp40 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Selain itu, terdapat kupon infak senilai Rp2 ribu yang pengelolaannya mengacu pada regulasi pemerintah daerah dan Baznas.
Dengan pengukuhan tersebut, UPZ Kecamatan Cimanggung berharap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayahnya semakin transparan, profesional, dan mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri. (kos)
