Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DLHK mulai melakukan pembenahan. Mulai tahun 2026, pengoperasian TPAS Cibeureum secara bertahap akan menggunakan sistem controlled landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan sampah modern.
Selain itu, pemerintah daerah juga meningkatkan berbagai langkah lain, seperti memperluas sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat, mengoptimalkan keberadaan bank sampah dan TPS3R, serta mendorong pembatasan timbulan sampah. Salah satu upayanya adalah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa botol minum sendiri atau tumbler guna mengurangi sampah plastik.
Langkah lainnya adalah mengintegrasikan penilaian kinerja pengelolaan sampah dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan.
Baca Juga:Bupati Dony Pastikan Warga Wado yang Terlantar di Papua Segera DipulangkanWarga Keluhkan Masalah Penerangan Jalan di Jalur Wado-Sumedang Wilayah Situraja
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aparatur pemerintah lebih aktif dalam mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Meski masih menghadapi berbagai kendala, sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil. Nilai Indeks
Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Kabupaten Sumedang mengalami peningkatan, dari 28,10 pada tahun 2024 menjadi 45,80 pada tahun 2025.
Maman menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Ia menilai perlu adanya kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, karena setiap orang pada dasarnya turut berkontribusi terhadap timbulan sampah setiap hari.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang yang telah berupaya mengelola sampah dengan lebih baik.
Ke depan, kami berharap kesadaran ini terus tumbuh sehingga permasalahan sampah dapat ditangani secara bersama-sama,” ujarnya. (kos)
