JATINANGOR EKSPRES – Setelah menjalani bulan Ramadan dan merayakan Hari Raya Idulfitri, masyarakat Indonesia biasanya memiliki satu tradisi yang hampir selalu dilakukan setiap tahun, yaitu halal bihalal.
Tradisi ini identik dengan momen berkumpul bersama keluarga, kerabat, tetangga, teman, hingga rekan kerja untuk saling bersilaturahmi dan saling bermaaf-maafan.
Halal bihalal menjadi salah satu budaya yang sangat khas di Indonesia. Meskipun menggunakan istilah dari bahasa Arab, tradisi ini sebenarnya tidak ditemukan secara langsung dalam budaya bangsa Arab.
Baca Juga:Tunjangan Hari Raya Lebih Bervariatif! Ini Dia Beberapa Rekomendasi THR menarik Saat Lebaran!Rekomendasi 5 Tempat Piknik di Sumedang yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Panjang Lebaran
Halal bihalal justru berkembang sebagai tradisi sosial yang lahir dan tumbuh di dalam masyarakat Indonesia.
Secara umum, halal bihalal dimaknai sebagai momen untuk mempererat hubungan antar sesama setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Dalam kesempatan ini, orang-orang saling mengucapkan permohonan maaf dengan ungkapan yang sudah sangat familiar, yaitu “mohon maaf lahir dan batin”.
Namun, makna halal bihalal sebenarnya tidak hanya sebatas saling meminta maaf. Lebih dari itu, tradisi ini juga menjadi cara untuk mensucikan hati dari berbagai perasaan negatif seperti dendam, salah paham, maupun konflik yang mungkin pernah terjadi sebelumnya.
Dari sisi filosofis, istilah halal bihalal sering dikaitkan dengan kata “halla” dalam bahasa Arab yang memiliki arti mengurai atau meleburkan sesuatu yang kusut.
Makna ini seakan menggambarkan upaya manusia untuk mengurai berbagai masalah yang mungkin terjadi dalam hubungan sosial.
Dengan kata lain, halal bihalal menjadi simbol untuk meleburkan kesalahan serta memperbaiki hubungan yang sempat renggang.
Baca Juga:4 Daftar Destinasi Wisata Alam di Sumedang untuk Mengisi Libur Setelah Lebaran5 Deretan Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya yang Banyak Didatangi Pengunjung
Melalui momen ini, masyarakat diajak untuk kembali menjalin hubungan yang lebih baik dan penuh kehangatan.
Istilah halal bihalal juga ternyata memiliki sejarah yang cukup unik di Indonesia. Tradisi ini dipopulerkan oleh tokoh Nahdlatul Ulama, K.H. Wahab Hasbullah, pada tahun 1948.
Saat itu, halal bihalal digunakan sebagai sarana untuk mempertemukan dan mendamaikan para tokoh politik yang tengah mengalami perbedaan pandangan.
Ada pula pendapat lain yang menyebutkan bahwa praktik halal bihalal sudah dilakukan lebih dahulu di lingkungan Keraton Mangkunegaran di Solo.
