Ia juga kembali mengingatkan para pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak memaksakan operasional truk selama masa pembatasan.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan untuk tidak mengoperasikan kendaraan beratnya hingga 24 Maret sesuai dengan aturan yang telah disepakati,” kata Sandityo.
Sementara itu, seorang anggota satpam Kawasan Industri Dwipapuri Abadi yang enggan disebutkan namanya mengaku, truk-truk yang sebelumnya sempat diamankan petugas mulai keluar dari kawasan pada Minggu (15/3/2026) malam.
Baca Juga:H-4 Lebaran, Arus Kendaraan dari Cileunyi Menuju Nagreg Meningkat 20 PersenResep Opor Ayam Kuah Putih untuk Lebaran : Rasanya Bikin Gagal Move On!
Menurutnya, kendaraan-kendaraan besar tersebut meninggalkan lokasi parkir sekitar pukul 21.00 WIB. Ia juga menyebut saat itu tidak terlihat adanya pengawasan petugas ketika truk-truk tersebut keluar dari kawasan industri.
“Sekitar pukul 21.00 WIB truk-truk itu mulai keluar dari kawasan. Waktu itu saya tidak melihat ada petugas yang berjaga saat kendaraan tersebut meninggalkan lokasi,” ujarnya. (kos)
Caption.
Kawasan Industri Dwipapuri Abadi, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung tampak kosong setelah sebelumnya truk sumbu 3 dan 5 diamankan petugas sekitar pabrik.
