JATINANGOR EKSPRES – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Sumedang, berkomitmen terus meningkatkan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mempermudah prosedur termasuk inovasi layanan dan menjalankan Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/ Bapenda pada 6 April 2026, yang membolehkan perpajangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Kemudahan dan kecepatan layanan di kantor Samsat Sumedang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Wajib Pajak (WP) Alia (27) seorang ibu rumah tangga asal Tanjungkerta, yang mengurus perpanjangan STNK tahunan sepeda motor miliknya pada hari sabtu (11/4), dia mengaku merasa puas dengan layanan para petugas Samsat Sumedang meskipun dirinya tidak membawa KTP pemilik lama cukup dengan KTP miliknya.
Baca Juga:Rawan Longsor Tiap Tahun, BPBD Sumedang Lakukan Mitigasi di Jalur Cadas PangeranSehari Diterjang Bencana, Jalur Cadas Pangeran Sempat Lumpuh Total
” Sepeda motor milik saya ini baru di belikan suami saya 5 bulan lalu dan kami belum sempat dibalik nama, makanya pas tadi saya datang kekantor Samsat mau memperpanjang STNK motor tersebut sempat was-was juga tapi alhamdulillah kata petugas bisa, cukup dengan KTP saya katanya.
Saat ditanya terkait pelayanan dia mengatakan dirinya cukup puas.
” Disamping mudah juga tidak ribet pelayananya cukup cepat hanya satu jam lebih tadi dari mulai daftar sampai mendapatkan notis STNK yang baru,” ucap Alia
Hal senada di ucapkan Edi Sujana (55) salah seorang wajib pajak asal Situraja, dia merasa puas dengan pelayanan petugas Samsat Sumedang setelah melakukan transaksi pembayaran pajak tahunan mobil miliknya yang masih atas nama pemilik lama.
” Ternyata sekarang pelayanan di kantor Samsat banyak peningkatan disamping mudah juga cepat tidak banyak prosedur, padahal mobil saya masih atas nama pemilik lama tapi pembayaran pajak tahunan pakai KTP saya sama petugas langsung dilayani,” ungkapnya.
Edi menilai proses pelayanan berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sehingga hal tersebut memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK dan administrasi kendaraan.
Saat komfirmasi terkait prosedur pelayan baru kepada Kepala kantor P3DW Samsat Sumedang, Yus M Nizar SIP MM., dia mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi dan intruksi dari Gubernur Jawa Barat, khususnya dalam mempermudah pengurusan pajak dan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat.
