Ia juga mengatakan, bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran tanggal 6 April 2026, yang membolehkan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, di Samsat Sumedang sudah dijalankan sejak diterbikannya surat edaran tersebut.
” Jadi dari tanggal 6 April 2026 semua layanan di Samsat Sumedang harus sesuai dengan surat edaran tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan mitra kami dari Jasa Raharja dan Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Sumedang,” tandasnya.
Kapus Samsat Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program kemudahan dari kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Baca Juga:Rawan Longsor Tiap Tahun, BPBD Sumedang Lakukan Mitigasi di Jalur Cadas PangeranSehari Diterjang Bencana, Jalur Cadas Pangeran Sempat Lumpuh Total
” Kepada masyarakat Sumedang khususnya pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan sebaik-baiknya layanan terbaru dari Samsat Sumedang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk membayar pajak tidak tepat waktu apalagi sampai menunggak,” tutupnya. (ahm)
