Samsat Sumedang berlakukan pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Samsat Sumedang berlakukan pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Kondisi Aktivitas Wajib Pajak dan pelayanan di Samsat Sumedang setelah diberlakukannya kebijqkan baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sabtu (11/4) .
0 Komentar

Ia juga mengatakan, bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran tanggal 6 April 2026, yang membolehkan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, di Samsat Sumedang sudah dijalankan sejak diterbikannya surat edaran tersebut.

” Jadi dari tanggal 6 April 2026 semua layanan di Samsat Sumedang harus sesuai dengan surat edaran tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan mitra kami dari Jasa Raharja dan Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Sumedang,” tandasnya.

Kapus Samsat Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program kemudahan dari kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Baca Juga:Rawan Longsor Tiap Tahun, BPBD Sumedang Lakukan Mitigasi di Jalur Cadas PangeranSehari Diterjang Bencana, Jalur Cadas Pangeran Sempat Lumpuh Total

” Kepada masyarakat Sumedang khususnya pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan sebaik-baiknya layanan terbaru dari Samsat Sumedang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk membayar pajak tidak tepat waktu apalagi sampai menunggak,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar