JATINANGOR EKSPRES, KUNINGAN – Modus penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi kembali memakan korban. Seorang pria berinisial MSS (22), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP dan menjanjikan korban bisa lolos kerja di Pertamina Balongan, Indramayu.
Pelaku diduga meraup uang belasan juta rupiah dari korban dengan iming-iming kelulusan kerja di perusahaan BUMN tersebut. Ironisnya, semua dokumen dan atribut kepolisian yang digunakan ternyata palsu.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi polisi gadungan di wilayah Kuningan.
Baca Juga:Cerita Remaja Sumedang Telan Jarum Pentul saat Pasang Hijab di PesantrenPolda Jabar Periksa Saksi Kasus Laporan yang Seret Wakil Gubernur Erwan Setiawan
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita: Satu setel seragam PDL Polri warna cokelat berpangkat AKP, Senapan angin model menyerupai AK-47, Empat pucuk pistol, Kaos bertuliskan “Polisi”, Dokumen daftar nama calon karyawan BUMN.
Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar percaya dengan statusnya sebagai anggota Polri.
Peristiwa bermula pada 2 Januari 2026. Korban ditawari agar anaknya bisa bekerja di Pertamina Balongan dengan syarat menyerahkan uang Rp100 juta sebagai jaminan kelulusan.
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku menyerahkan: Dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, Surat keterangan lulus tes, Surat keterangan kerja.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp16 juta. Namun kecurigaan muncul setelah korban mengonfirmasi langsung ke pihak Pertamina dan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak sah. Dua orang yang dijanjikan bekerja pun tidak pernah diterima.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup.
Baca Juga:Dari Seremoni ke Keberlanjutan: Menata Ulang Pengabdian Masyarakat DesaJatinangor Makin Hidup, 8 Cafe Ini Jadi Tempat Favorit Mahasiswa
Atas perbuatannya, MSS dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
