JATINANGOR EKPES – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengalokasikan anggaran hampir Rp100 juta untuk belanja cetak karcis retribusi pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Sumedang, paket bertajuk Belanja Cetak Karcis Retribusi Kios/Los dan Belanja Cetak Karcis Retribusi Sampah memiliki nilai pagu sebesar Rp97.967.700 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp97.962.629,31.
Sumber pendanaan paket tersebut berasal dari APBD 2026.
Masih mengutip data pada laman SPSE Kabupaten Sumedang, paket tersebut menggunakan metode pengadaan langsung dengan jenis kontrak harga satuan.
Baca Juga:Longsor Cisoka, Ancaman Banjir BandangRatusan Pelajar Ramaikan KEBAB 2026
Pekerjaan berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang.
Dalam kolom informasi peserta non tender, tercatat hanya satu peserta yang mengikuti paket tersebut.
Mengacu pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terunggah, pekerjaan mencakup pencetakan beberapa jenis karcis retribusi, di antaranya: Karcis retribusi sewa kios/los, Karcis retribusi persampahan, Karcis retribusi pasar, Karcis retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Karcis dicetak ukuran 7 x 16,5 cm menggunakan bahan HVS dengan cetak tinta hitam, finishing blok lem serta perforasi nomor. Warna karcis bervariasi, antara lain putih, kuning, merah, biru, hijau, dan oranye.
Waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 21 hari kalender.
Data pada SPSE juga mencantumkan tahun anggaran 2026 dengan sumber dana APBD. Kualifikasi usaha yang dipersyaratkan adalah KBLI 18120 (Jasa Penunjang Percetakan).
Nilai anggaran yang mendekati Rp100 juta tersebut berpotensi menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks efektivitas belanja daerah dan transparansi pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang terkait rincian jumlah karcis yang akan dicetak maupun dasar perhitungan nilai anggaran.(red)
