JATINANGOR EKSPRES – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang bersih kembali ditegaskan. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, memastikan proses perizinan harus berlangsung cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan itu disampaikan saat ia memimpin Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah terkait pelayanan perizinan dan investasi.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa evaluasi rutin bukan sekadar agenda administratif, melainkan upaya memastikan iklim investasi di Sumedang berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum. Ia mengingatkan, tidak boleh ada lagi keluhan soal proses yang berbelit, apalagi muncul persepsi bahwa pengurusan izin harus disertai pembayaran di luar ketentuan.
Baca Juga:Memasuki Pekan Kedua Ramadan, Harga Cabai dan Bawang di Pasar Sumedang Alami Kenaikan SignifikanTren Busana Lebaran Ramai di Medsos, Pasar Sumedang Justru Sepi Pembeli
“Kita tidak ingin ada kesan bahwa perizinan sulit atau harus membayar sesuatu. Pelayanan harus bersih. Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk pungli,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan tugas pokok dan fungsi petugas di layanan terpadu menjadi kunci. Dengan pembagian peran yang tegas dan mekanisme kerja yang terstruktur, setiap proses dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi benteng pencegahan terhadap praktik-praktik menyimpang.
Sekda juga mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar operasional penguatan layanan perizinan terintegrasi. SK tersebut akan mengatur secara rinci pembagian tugas dan pola koordinasi lintas perangkat daerah, sehingga tidak ada lagi celah komunikasi informal yang berpotensi memicu pungli.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, memaparkan rencana reformasi sistem rekomendasi teknis. Melalui sistem baru, akses pengurusan rekomtek hanya dapat dilakukan melalui petugas resmi yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kepala perangkat daerah terkait.
Langkah sentralisasi ini dinilai penting untuk mempersempit potensi komunikasi di luar jalur resmi. “Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem terpusat, setiap keluhan bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
