Penguatan juga dilakukan melalui digitalisasi layanan lewat aplikasi “Si ICE Mandiri”.
Sistem ini memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas di MPP. Peran petugas ditegaskan sebagai konsultan teknis, bukan pengambil keputusan kebijakan yang tetap menjadi kewenangan kepala dinas.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Sumedang berharap kepercayaan publik dan investor semakin meningkat. Pesannya jelas: urus izin tidak perlu titip-titip, tidak perlu bayar di luar aturan. Semua harus transparan, terukur, dan bebas pungli. (kos)
