JATINANGOR EKPRES – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Jatinangor terus menunjukkan efektivitasnya dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas.
Setiap harinya, sistem ini mampu merekam sekitar 2.000 pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi, mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang paling sering terjadi di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan dengan STNK yang sudah habis masa berlaku, serta berbagai pelanggaran lainnya.
Baca Juga:Pesan, Sang JenderalHalalbihalal PGRI Pamulihan, Soroti Kesejahteraan Guru yang Belum Merata
Menurutnya, sistem ETLE bekerja secara otomatis selama 24 jam penuh tanpa henti.
Para pelanggar kerap tidak menyadari saat melakukan kesalahan di jalan, karena seluruh proses penindakan dilakukan melalui kamera pemantau.
“ETLE berfungsi 24 jam per hari. Para pelanggar itu tidak terasa saat melakukan pelanggaran, namun nantinya akan ada pemberitahuan yang dikirim ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran yang terekam akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi tilang melalui jasa ekspedisi.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada pemilik kendaraan sesuai data yang terdaftar.
Pemilik kendaraan diminta bersikap proaktif untuk melakukan klarifikasi setelah menerima surat tersebut.
Proses penyelesaian denda dapat dilakukan melalui mekanisme persidangan maupun dengan mendatangi kantor Satlantas Polres Sumedang.
Baca Juga:Tangis Haru Iringi Pengumuman SNBP 2026, Momen Keluarga Sambut Kelulusan Kedokteran UnpadPercepat Sertifikasi Wakaf, Mentri ATR /BPN serahkan 33 Sertifikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
AKP Agus menegaskan, sistem ETLE memiliki keunggulan dalam hal objektivitas karena seluruh pelanggaran tercatat secara digital tanpa memandang siapa pelakunya.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Pengendara diminta selalu menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk membayar pajak tepat waktu.
Dengan pengawasan yang berlangsung sepanjang waktu, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran di wilayah Sumedang khususnya Jatinangor dapat terus ditekan. (kos)
