Tak Perlu Antre Lagi! Panduan Lengkap Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Tak Perlu Antre Lagi! Panduan Lengkap Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Tak Perlu Antre Lagi! Panduan Lengkap Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL. Foto - Disway
0 Komentar

JATINANGOR EKSPRES – Memperpanjang STNK tahunan adalah kewajiban bagi para pemilik kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil. Proses perpanjang STNK sangatlah mudah, akan tetapi hal-hal seperti antrean dan dokumen yang lupa dibawa sering kali menjadi masalah tersendiri. Perpanjang STNK online kini menjadi solusi bagi para pemilik kendaraan untuk tetap taat pajak tanpa repot.

Perpanjang secara online memberikan kemudahan karena tidak perlu fotokopi dokumen wajib. Kemudahan ini ditambah dengan layanan dokumen TBPKB yang bisa diantar langsung sampai ke depan rumah. Proses perpanjangan tidak memakan waktu lama, hanya membutuhkan waktu sekitar 24 jam untuk menuntaskan pembayaran pajak.

Syarat dokumen perpanjang STNK:

  • Foto atau hasil scan dokumen KTP dan STNK asli.
  • Foto atau hasil scan BPKB asli.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.
  • Memiliki smartphone dengan koneksi internet.
  • Memiliki nomor seluler yang aktif.
  • Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan.
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo

Berikut tata cara bayar pajak via online:

1. Registrasi dan Aktivasi Akun

Baca Juga:Rahasia Nasi Tetap Pulen! 4 Tips Ampuh Agar Nasi di Rice Cooker Tidak Cepat Basi dan MenguningSi Kecil yang Kaya Manfaat! 6 Khasiat Luar Biasa Belimbing Wuluh bagi Kesehatan

Langkah pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pribadi secara lengkap, mulai dari nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, hingga nomor ponsel. Jangan lupa buat kata sandi yang kuat untuk keamanan akun Anda. Setelah registrasi berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.

2. Pendaftaran Data Kendaraan

Setelah masuk ke halaman utama, Anda perlu mendaftarkan kendaraan. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Jika kendaraan atas nama pribadi, pilih opsi kendaraan milik sendiri. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.

3. Proses Pengesahan STNK dan Cek Tagihan

Untuk mulai membayar, pilih menu pengesahan STNK dan masukkan nomor plat kendaraan (NRKB) yang dimaksud. Secara otomatis, sistem akan menampilkan rincian tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Periksa kembali rekap biaya yang muncul di layar, lalu klik “Lanjut” untuk memproses.

0 Komentar