Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!

Ilustrasi Ikan Sapu-sapu (freepik)
Ilustrasi - Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!
0 Komentar

JATINANGOR EKSPRES, JAKARTA, 22 April 2026 – Merespons sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik pemusnahan ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys sp.) yang diduga melalui proses penguburan hidup-hidup, SAGAVET (Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) dalam menjalankan program depopulasi yang etis dan profesional.

Pendampingan ini fokus pada upaya pengembalian ekosistem Sungai Ciliwung sebagai ikon perairan Jakarta. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kondisi Ciliwung saat ini terancam oleh ledakan populasi ikan sapu-sapu. Sifat invasif dari ikan ini berdampak pada turunnya populasi ikan dan satwa air tawar endemis (asli) Ciliwung. Karena ikan sapu-sapu, secara aktif memangsa telur-telur dan anakan ikan endemis. Tanpa adanya upaya depopulasi, ekosistem Ciliwung akan berubah, dan pada akhirnya dapat memicu bencana lingkungan.

SAGAVET menekankan, pemulihan ekosistem harus berjalan beriringan dengan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan selaras dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi prinsip Rahmatan Lil ‘Alamin. “Solusi konkret untuk kondisi lapangan dan tangkapan massal, kami menganjurkan agar proses depopulasi menggunakan metode pematian dua tahap,” ujar drh. Bilqisthi Ari Putra, S.H., M.Si. CMC., Pengajar Patologi Anatomi FKH UNAIR, sekaligus Anggota Bidang Pengembangan Organisasi dan Hukum SAGAVET. Sistem Dua Tahap (Two-Step Method) ini merupakan proses depopulasi yang cepat dan terkontrol, dengan detail sebagai berikut:

Baca Juga:Pemdes Mulyasari Prioritaskan BLT DD dan RutilahuPasca Lebaran, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Tanjungsari Masih Tinggi, Kebutuhan Lain Mulai Stabil

Tahap Pertama (Stunning): Melakukan proses pemingsanan untuk menginduksi kehilangan kesadaran secara cepat guna menurunkan stres fisiologis pada ikan.

Tahap Kedua (Pithing): Segera diikuti dengan tindakan pemutusan saraf untuk memastikan kematian yang irreversibel atau permanen. Pithing adalah metode pemutusan saraf pada ikan dengan cara menusuk bagian otak atau sumsum tulang belakang menggunakan benda tajam seperti kawat baja, pisau runcing, atau alat khusus. Dalam dunia perikanan dan kedokteran hewan, metode ini dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk mematikan (euthanasia) hewan secara instan karena langsung menghentikan aktivitas sistem saraf pusat, tanpa melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

0 Komentar