Data Anda (Sebagai Anggota):
- Total simpanan Anda (pokok + wajib): Rp1.000.000
- Total Anda belanja di koperasi selama setahun: Rp2.000.000
Sekarang, mari kita bedah berapa besar porsi yang berhak Anda ambil dari masing-masing alokasi tersebut berdasarkan kontribusi Anda:
A. Menghitung Hadiah Menabung (Jasa Modal):
Total seluruh tabungan anggota di koperasi adalah Rp50.000.000, sedangkan tabungan Anda sendiri adalah Rp1.000.000. Ini berarti tabungan Anda menyumbang sebesar 2% dari modal koperasi. Oleh karena itu, Anda berhak mengambil 2% dari Rp2.000.000, yang nilainya sama dengan Rp40.000.
B. Menghitung Hadiah Belanja (Jasa Anggota):
Total seluruh omzet penjualan koperasi selama setahun adalah Rp100.000.000, sedangkan Anda sudah berbelanja di sana sebesar Rp2.000.000. Ini berarti aktivitas belanja Anda menyumbang sebesar 2% dari total penjualan koperasi. Oleh karena itu, Anda juga berhak mengambil 2% dari Rp3.000.000, yang nilainya sama dengan Rp60.000.
Total SHU yang Anda Terima:
Rp40.000 (Jasa Modal) + Rp60.000 (Jasa Anggota) = Rp100.000.
