BANGUNAN di sudut perempatan lampu merah Barak, Jalan Serma Muhtar, roboh lebih dulu daripada kesibukan kota. Palu-palu mulai bekerja, dinding perlahan runtuh, dan ruang yang selama ini menyempitkan bahu jalan kembali terbuka.
Bagi sebagian orang, itu hanyalah pembongkaran bangunan liar. Namun bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang, langkah tersebut menjadi awal dari penataan wajah kota yang selama bertahun-tahun tumbuh dengan berbagai pelanggaran ruang.
Belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan bangunan yang berdiri di kawasan simpang Barak karena berada di bahu atau sepadan jalan. Bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan aturan yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan.
Baca Juga:Lembah Tengkorak: Nama yang Mencekam, Alam yang MenenangkanPanen Raya di Tengah Misi Swasembada
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, mengatakan penertiban ini merupakan tahapan pertama dalam program penataan kawasan perkotaan yang akan dilakukan secara bertahap.
“Hari ini kami memulai proses penataan di wilayah perkotaan. Langkah pertama adalah melakukan penertiban beberapa bangunan yang berdiri di kawasan ini karena berada di sepadan jalan dan melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Yanuarti, pemerintah tidak datang dengan tindakan yang tiba-tiba. Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melalui serangkaian tahapan mulai dari koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemberian imbauan, hingga komunikasi langsung dengan pemilik bangunan.
Pendekatan tersebut, kata dia, membuat proses penertiban berlangsung relatif kondusif.
“Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Namun penataan kota, menurut Yanuarti, tidak berhenti pada pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan bersama perangkat daerah lain untuk menangani para pelaku usaha yang terdampak agar tetap memperoleh ruang usaha yang sesuai dengan ketentuan.
“Tugas kami adalah menata bangunan yang melanggar aturan. Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memberikan solusi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang terdampak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
