Dalam kesempatan itu, Fajar juga menyinggung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari strategi perlindungan anak dari paparan konten negatif, pornografi, perundungan siber, maupun ancaman predator daring.
Sementara itu, Koordinator Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan DPRD yang merespons aspirasi masyarakat melalui pembahasan regulasi.
Ia berharap pembentukan Perda tidak berhenti pada tahap wacana, tetapi segera diwujudkan menjadi kebijakan yang disertai penguatan koordinasi lintas sektor dan program pembinaan yang berkelanjutan.***
