Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Dikebut

LGBT Sumedang
DIGENJOT: Pemkab dan DPRD Sumedang mempercepat penyusunan Perda pencegahan penyimpangan perilaku seksual sebagai respons atas aspirasi masyarakat melalui penguatan edukasi, ketahanan keluarga, dan Satgas, dengan kajian hukum sesuai kewenangan daerah.(Dok Pemkab)
0 Komentar

SEJUMLAH aspirasi menguat dari ruang-ruang diskusi masyarakat kini mulai diterjemahkan menjadi agenda kebijakan. Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD sepakat mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial di daerah.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang. Aspirasi itu muncul setelah adanya dugaan kasus penyimpangan perilaku seksual yang menjadi perhatian publik dan memunculkan dorongan agar pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam melakukan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga:154 Calon Haji Sumedang Mulai DiverifikasiBahu Jalan Bukan Terminal!

Dalam forum itu, berbagai unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, DPRD, dan perangkat daerah menyampaikan sejumlah usulan. Salah satunya adalah penyusunan Perda sebagai landasan hukum untuk memperkuat program pencegahan sekaligus mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk pemerintah daerah.

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berlandaskan nilai-nilai agama, moral, serta budaya yang menjadi karakter masyarakat Sumedang.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat diserahkan kepada pemerintah semata. Keluarga, sekolah, organisasi keagamaan, masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan harus terlibat dalam membangun sistem perlindungan yang berjalan secara berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) bersama perangkat daerah lainnya.

Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa penyusunan Perda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap materi muatan harus melalui kajian hukum yang komprehensif agar selaras dengan kewenangan pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Seluruh usulan akan dikaji bersama bagian hukum dan pihak-pihak terkait sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Selain regulasi, pemerintah juga berencana memperkuat fungsi Satgas agar tidak hanya berperan dalam penanganan, tetapi juga mampu menjalankan edukasi, koordinasi lintas sektor, hingga pendampingan kepada masyarakat.

0 Komentar