Bagi Reno, penggunaan pembayaran digital justru berpotensi membangun persepsi bahwa seluruh aktivitas parkir telah berada dalam sistem yang sah, meskipun status pengelolanya belum tentu jelas.
Mahasiswa juga menilai praktik parkir liar berpotensi memunculkan persoalan lain, mulai dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum hingga tidak adanya kepastian mengenai tanggung jawab apabila kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan.
Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP melakukan pendataan, penertiban, sekaligus memastikan seluruh aktivitas parkir di kawasan pendidikan Jatinangor dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.(azr)
